Senin, 14 Januari 2013

Akhlak Dalam Perjalanan

AKHLAK DALAM PERJALANAN......


a. Pengertian Akhlak Perjalanan
Perjalanan dalam bahasa arab disebut dengan kata rihlah atau safar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia perjalanan diartikan perihal berjalan atau bepergian dari suatu tempat menuju tempat yang lain untuk suatu tujuan.
Secara istilah, perjalanan yaitu sebagai aktivitas seseorang untuk keluar ataupun meninggalkann rumah dengann brjalan kaki ataupun menggunakan berbagai sarana transportasi yang menghantarrkan sampai ke tempat tujuan dengan maksud tertentu.


b. Fungsi Perjalanan
-) menyehatkan badan
-) merefreshinng kondisi jasmani dan rohani


c. Jenis Perjalanan
-) Pergi haji
-) Umrah
-) Menyambung Silaturahmi
-) Menuntut ilmu
-) Berdakwah
-) Berjihad


d. Adab Yang Disunnahkan Dalam Bepergian
1. Mencari teman yang bisa di ajak bepergian sama-sama.
2. Menunjuk seorang pemimpin dalam safar.
3. Membaca doa naik kendaraan dan doa safar.

4. Bertasbih ketika jalanan menurun, dan bertakbir ketika jalanan
menanjak.
5. Berpamitan ke keluarga, kerabat dll.
6. Bersegera kembali setelah selesai dari keperluannya.
7. Barangsiapa yang singgah di suatu tempat dalam perjalanan lalu
mengucapkan:
ﻖﻠﺧ ﺎﻣ ﺮ ﺷ ﻦﻣ تﺎﻣﺎﺘﻟا ﷲا تﺎﻤﻠﮑﺑ ذﻮﻋأ
Maka tidak ada yang membahayakannya sampai ia berpindah dari
tempat itu.
8. Doa dalam perjalanan adalah mustajab.
9. Termasuk hal yang disunnahkan agar tidak mendatangi keluarganya di
waktu malam sepulang dari bepergian, kecuali bila telah memberi khabar
sebelumnya.
10. Termasuk hal yang disunnahkan, sepulang dari safar membikin
walimah.


e. Beberapa Permasalahan Penting Dalam Safar
1. Bagi orang yang dalam perjalanan disyareatkan untuk mengqashar
shalatnya semenjak ia keluar dari daerahnya.
2. Jika telah masuk waktu shalat dan ia dalam keadaan mukim, lalu ia
safar, kemudian ia shalat dalam safarnya, maka apakah ia shalat sempurna
atau qashar ? Jawaban yang benar adalah qashar.
3. Jika dalam perjalanan ia teringat shalat yang mestinya ia lakukan di
saat mukim, maka ia shalat secara sempurna2, dan jika ingat di saat
mukim, shalat yang semestinya ia lakukan dalam safar, maka dalam hal ini
terdapat perselisihan pendapat apakah ia menyempurnakan shalatnya atau
mengqashar. Pendapat yang benar adalah mengqashar (shalat).
4. Jika seorang musafir shalat di belakang orang yang mukim, maka ia
shalat empat rakaat secara mutlak meski tidak ia dapatkan kecuali
tasyahud. Shalatnya seperti halnya orang yang mukim, empat raka'at.
5. Jika orang yang musafir shalat bersama jamaah yang mukim, maka ia
mengqashar shalat.
6. Sunnah-sunnah Rawatib yang tidak dilakukan dalam perjalanan adalah
shalat sunnah qabliyah dan ba'diyah Dzuhur, ba'diyah maghrib dan
ba'diyah isya'. Adapun shalat sunnah qabliyah fajar dan shalat witir, maka
tetap dilakukan. Orang yang musafir juga bisa melakukan Shalat Dhuha,
shalat sunnah wudhu dan shalat tahiyatul masjid.
7. Yang disunnahkan adalah meringankan bacaan surat (dalam shalat)
ketika dalam perjalanan.
8. Jika ia (orang yang musafir) menjamak shalat, maka hendaknya
dikumandangkan adzan satu kali dan dua kali iqamat. Satu shalat satu
iqamat. Ia boleh menjamak di awal waktu, pertengahannya atau akhirnya.
Pada waktu-waktu tersebut adalah saat untuk menjamak dua shalat.
9. Menjamak antara dua shalat dalam perjalanan adalah sunnah ketika
Dibutuhkan.
10. Mereka yang tidak diwajibkan menghadiri shalat jum'at seperti musafir
dan orang yang sedang sakit, maka boleh bagi mereka untuk menunaikan
Shalat Dzuhur setelah tergelincirnya matahari, walaupun imam belum
memulai shalat jum'at.
11. Musafir boleh melakukan shalat sunnah di atas mobil atau pesawat,
sebagaimana diriwayatkan dari banyak jalan, dari nabi
yang shalat
sunnah di atas hewan tunggangannya.
12. Setiap orang yang dibolehkan untuk mengqashar shalat, maka boleh
pula baginya untuk berbuka (tidak berpuasa), dan tidak sebaliknya.
13. Bepergian di Hari Jum'at adalah dibolehkan.
14. Dzikir yang diucapkan setelah shalat yang pertama pada shalat jama'
tidak dilakukan.
15. Tidak disyaratkan dalam safar niat untuk mengqashar (shalat).
16. Banyak para ulama yang melarang untuk menjama' Shalat Ashar dan
Jum'at.
17. Mengqashar shalat hukumnya adalah sunnah muakkad, ada pula yang
mengatakan wajib.
18. Dibolehkannya mengqashar shalat adalah umum, baik itu safar dalam
rangka ketaatan maupun maksiat. Inilah pendapat yang benar dan dipilih
oleh Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah).
19. Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama muhrimnya
yaitu suami atau setiap laki-laki yang sudah baligh, berakal yang haram
atasnya wanita tersebut selamanya, karena nasab maupun sebab yang
dibolehkan.
20. Jika musafir menjama' antara Shalat Maghrib dan Isya' jama' taqdim,
maka baginya telah masuk waktu Shalat Witir. Inilah pendapat yang kuat
dari para ulama, dan tidak perlu menunggu sampai datangnya waktu
Shalat Isya.
21. Jika seorang musafir menjadi makmum dan ia ragu apakah imam
orang yang mukim atau juga musafir, maka pada asalnya seorang
makmum diharuskan untuk menyempurnakan. Tetapi jika si makmum
berniat jika imam menyempurnakan shalat, maka aku juga akan
menyempurnakan dan jika imam mengqashar aku juga akan mengqashar,
maka hal itu adalah dibolehkan. Ini adalah bab menggantungkan niat dan
bukan karena keraguan1.
22. Shalat Jum'at tidak diharuskan atas orang musafir yang sedang tinggal
di sebuah negeri selama ia masih berstatus musafir.
23. Jika orang yang musafir mendapatkan Shalat Jum'at, maka hal itu
mencukupinya dari Shalat Dzuhur (maksudnya ia tidak perlu Shalat
Dzuhur lagi), baik ia mendapatkan dua raka'at atau satu raka'at (bersama
imam), lalu ia sempurnakan. Tetapi jika kurang dari satu raka'at, maka
pendapat yang benar, ia boleh mengqashar .
24. Jika ia bepergian di Bulan Ramadhan, maka ia boleh berbuka dan juga
boleh berpuasa.


f. Adab di jalan
• Dari Abi Sa’id Al Khudri RA dari Nabi Muhammad SAW
bahwa beliau bersabda:
… .
"Hindarilah duduk di jalan-jalan…..
• Wajib memenuhi hak-hak jalan yaitu menundukkan
pandangan, mencegah kemadharatan, menjawab salam,
amar ma’ruf dan nahi munkar.
• Menunjukan jalan kepada orang yang bertanya
• Di antara adab yang disunahkan ialah membuang sesuatu
yang membahayakan di jalan
• Dilarang membuang hajat di jalan kaum muslimin atau di
tempat berteduhnya.
• Laki-laki lebih berhak di tengah jalan daripada perempuan.
• Menolong seseorang untuk naik kendaraannya atau
mengangkat barangnya ke atas kendaraannya:


  g. Adab Bepergian
• Memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan bepergian
dan dalam perjalanan.
• Persiapan yang lengkap untuk bepergian.
• Membawa mushaf Al Qur’an dan kitab-kitab ilmiah.
• Jika singgah di suatu tempat disunahkan membaca:
َﻖﹶﻠَﺧ ﺎَﻣﱢﺮَﺷ ْﻦِﻣ ِﺔﱠﻣﺎﱠﺘﻟﺍ ِﷲﺍ ِﺕﺎَﻤِﻠﹶﻜﹺﺑ ﹸﺫْﻮـُﻋﹶﺃ
“Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari
kejahatan makhluk yang diciptakan”.
• Menentukan kiblat dan mengkhususkan tempat shalat.
terbuka merupakan shadaqah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih atas Komentarnya sering-sering kunjung ke blog BingkyCat ini :)

Populer Post